You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Pelanggar PSBB di Jl Kelapa Dua Raya Disanksi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

21 Pelanggar PSBB di Jl Kelapa Dua Raya Disanksi

Petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk menindak tegas sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat menggelar operasi tertib masker di Jl Kelapa Dua Raya, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, operasi tertib masker yang digelar sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

21 Orang Terjaring Razia Tertib Masker di Jalan Salemba Raya

"Hari ini ada 21 pelanggar, rinciannya 20 dijatuhi sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu," ujar Yudistira, Selasa (17/11).

Dia menambahkan, operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2657 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1753 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1212 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1022 personFolmer