55 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cengkareng Disanksi
Sebanyak 55 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jl Palem Lestari, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.
Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, ke-55 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
41 Pelanggar Prokes di Cengkareng Barat Ditindak“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tuturnya, Rabu (25/11).
Rincian pelanggarnya, 50 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan lima pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 750 ribu.
Ia menambahka
n, dalam kesempatan itu para petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri ini juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.“Harapannya sanksi itu bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya.