Tidak Pakai Masker, 17 Pelanggar di Sukabumi Utara Disanksi
access_time Rabu, 02 Desember 2020 14:21 WIB
remove_red_eye 1326
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 17 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di Jalan Rawa Belong, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, rinciannya, 12 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan lima pelanggar lainnya diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 950 ribu.
Giat Tertib Masker di Jaksel Tindak 16 Pelanggar“
Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar, ” kata Yudistira, Rabu (2/12).Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
“Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.