38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cipayung Ditindak
Ada 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan FKDM yang dikerahkan dalam operasi ini
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, delapam titik yang menjadi sasaran operasi kali ini meliputi Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jalan Mini III Kelurahan Bambu Apus, Jalan Buni Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung.
Tidak Pakai Masker, 18 Warga di Sukabumi Selatan DisanksiKemudian Jalan Pala Kelurahan Lubang Buaya, Jalan Raya Setu Kelurahan Setu, Jalan Raya Cilangkap Kelurahan Cilangkap dan Jalan TPU Pondok Ranggon Kelurahan Pondok Ranggon.
"Ada 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan FKDM yang dikerahkan dalam operasi ini," uj
arnya, Senin (14/12).Ia menjelaskan, 38 pelanggar yang terjaring operasi selanjutnya diganjar hukuman kerja sosial berupa membersihkan jalan. Bersama dengan itu juga sekaligus dikampanyekan gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) kepada warga.
"Kami juga memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," tandasnya.