You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Awasi Makanan dan Minuman di 18 Lokasi Ritel Modern
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM-BBPOM Lakukan Pengawasan Produk Pangan di 18 Peritel Modern

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Polisi melakukan pengawasan makanan dan minuman di 18 lokasi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Jhonson Siregar mengatakan, produk makanan dan minuman yang dijual di 18 lokasi tersebut diperiksa mulai dari masa kedaluwarsa, izin edar, kemasan, dan penggunaan bahasa Indonesia di produknya.

Belasan lokasi tersebut terdiri dari pasar swalayan, supermarket, dan ritel-ritel modern. Hasilnya, 649 produk makanan minuman ditemukan tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan Produk Pangan Digelar di Kelapa Gading

"Mayoritas rusak pada kemasan. Kemudian beberapa ada yang sudah lewat, memasuki, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. Sisanya tidak ada izin edar dan tidak sesuai ketentuan label," ungkap Johnson, Jumat (18/12).

Jhonson mengatakan, produk yang lewat dan memasuki masa kedaluwarsa dimusnahkan langsung di lokasi. Sedangkan produk makanan minuman yang kemasannya rusak diturunkan dari display untuk tidak diperjualkan kembali kepada konsumen.

Dia meminta pelaku usaha ritel agar tidak lalai dan rutin memeriksa produk-produk yang didatangkan dari produsen. Sebab, kelalaian pelaku usaha ritel bisa berdampak pada pengenaan sanksi karena tidak melakukan perlindungan terhadap konsumen.

"Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk, apakah itu ada izin edar atau tidak, ada izin PIRT dan hal-hal yang keterkaitan dengan itu. Informasikan ke kita atau BBPOM sehingga kita tidak menindak pelaku usaha ritel, tapi produsennya," ungkap Jhonson.

Jhonson menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dia menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

"Harapan kita masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dijual. Dan melapor jika ada yang tidak sesuai aturan atau ketentuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6737 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye5975 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1365 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1247 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1168 personAldi Geri Lumban Tobing