Jakpus Akan Tempel Stiker Larangan Parkir untuk Mobil Dinas
Berbagai cara terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan dan menyelesaikan permasalahan parkir liar. Salah satunya dengan menempelkan stiker imbauan larangan parkir di lokasi rawan parkir liar khusus kendaraan dinas pemerintah.
Untuk menindak kendaraan pemerintah kita lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu salah satunya dengan menempel stiker imbauan, setiap parkir kita tempel terus stikernya, mudah-mudahan dengan begitu mereka sadar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Muslim mengakui, kesadaran aparat pemerintah untuk mengikuti aturan masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan masih sering ditemukannya kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas yang sengaja diparkir di bahu jalan yang jelas ada plang larangan parkir.
“Untuk menindak kendaraan pemerintah kita lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu salah satunya dengan menempel stiker imbauan. Setiap parkir kita tempel terus stikernya, mudah-mudahan dengan begitu mereka sadar,” harapnya, Rabu (4
/3).Lahan Parkir di Duri Pulo Belum Dapat DigunakanStiker imbauan tersebut, kata Muslim, akan dibuat berukuran A4. Adapun titik rawan kendaraan pemerintah yang parkir secara liar ada di Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Museum Gajah, dan Jalan Abdul Muis.
“Terkadang parkirnya juga di atas trotoar, kalau dikempeskan kadang ada tindakan tidak menyenangkan ke anggota yang sedang bertugas. Karenanya sasaran kita tentunya kesadaran mereka, sebagai aparat negara kita harus saling menghormati dan saling mendukung,” jelasnya.
Menurutnya Muslim, hal itu sejalan dengan upaya lima tertib yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta khususnya tertib lalu lintas. Aparat pemerintah menurutnya juga harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Khusus yang parkirnya di kawasan medan merdeka kita imbau agar mereka parkir saja di Lapangan Eks Irti Monas dan tidak boleh ada yang parkir di jalan terlebih jika itu kendaraan pemerintah,” tandasnya.