You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA di Kepulauan Seribu Ditutup Selama PSBB Ketat
photo Suparni - Beritajakarta.id

RPTRA di Kepulauan Seribu Ditutup Selama PSBB Ketat

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kepulauan Seribu kembali ditutup seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021.

Ada sembilan RPTRA

Kepala  Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, penutupan RPTRA mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penutupan RPTRA di Kepulauan Seribu ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor 1/SE/2021 tentang Penutupan RPTRA Pada Masa PSBB. Ada sembilan RPTRA di Kepulauan Seribu, semua sudah ditutup untuk umum sejak Senin lalu," ujarnya, Rabu (13/1).

RPTRA di Jakbar Tutup Selama Libur Nataru

Rizki menjelaskan, selama ditutup masyarakat dilarang untuk berkegiatan di RPTRA. Untuk itu, ia meminta masyarakat, khususnya anak-anak tetap bisa berolahraga dan beraktivitas positif di rumah.

"Penutupan RPTRA ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran atau penularan COVID-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas di RPTRA sebagaimana biasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28505 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1882 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1660 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1197 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1167 personFakhrizal Fakhri