You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPN dan Pemkot Jakbar Lantik 60 Satuan Tugas PTSL
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Siap Bersinergi Sukseskan Program PTSL

Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat melantik 60 orang yang ditunjuk dalam Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (Satgas PTSL) untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi. Pelantikan berlangsung di Kantor BPN Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya, Kembangan.

Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota,

Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto mengatakan, Satgas PTSL tersebut akan disebar di 56 Kelurahan di Jakarta Barat untuk mendapatkan data bidang tanah masyarakat semaksimal mungkin untuk proses sertifikasi.

"Ini program strategis nasional, khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, ini akan menjadi prioritas," ujar Sri Pranoto, Jumat (29/1).

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Aplikasi CRM

Dikatakan Sri Pranoto, tahun ini pihaknya belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi untuk 2021. Namun pihaknya bergerak untuk mendata sebanyak-banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.

"Di Jakbar masih ada sedikitnya 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat. Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa nanti disertifikatkan," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL dalam mendata bidang tanah.

Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.

"Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar," ucapnya.

Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, sambung Uus, bisa ditindaklanjuti apakah ada proses hukum, atau masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses. Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi.

"Diharapkan dengan ini maka semua permasalahan dapat teratasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer