You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPN dan Pemkot Jakbar Lantik 60 Satuan Tugas PTSL
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Siap Bersinergi Sukseskan Program PTSL

Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat melantik 60 orang yang ditunjuk dalam Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (Satgas PTSL) untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi. Pelantikan berlangsung di Kantor BPN Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya, Kembangan.

Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota,

Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto mengatakan, Satgas PTSL tersebut akan disebar di 56 Kelurahan di Jakarta Barat untuk mendapatkan data bidang tanah masyarakat semaksimal mungkin untuk proses sertifikasi.

"Ini program strategis nasional, khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, ini akan menjadi prioritas," ujar Sri Pranoto, Jumat (29/1).

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Aplikasi CRM

Dikatakan Sri Pranoto, tahun ini pihaknya belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi untuk 2021. Namun pihaknya bergerak untuk mendata sebanyak-banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.

"Di Jakbar masih ada sedikitnya 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat. Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa nanti disertifikatkan," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL dalam mendata bidang tanah.

Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.

"Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar," ucapnya.

Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, sambung Uus, bisa ditindaklanjuti apakah ada proses hukum, atau masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses. Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi.

"Diharapkan dengan ini maka semua permasalahan dapat teratasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye4703 personTiyo Surya Sakti
  2. Tujuh Jenazah Korban Kebakaran Mampang Prapatan Berhasil Diidentifikasi

    access_time20-04-2024 remove_red_eye3062 personNurito
  3. 85 PPSU Bersih-Bersih Pantai Cikaya

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2887 personAnita Karyati
  4. Sudin Kebudayaan Jakpus Gelar Pelatihan Membatik bagi Disabilitas

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2862 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2851 personAnita Karyati