You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Kelurahan Koja Bahas 87 Usulan
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

76 Usulan Musrenbang Kelurahan Koja Diteruskan ke Tingkat Kecamatan

Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) hari ini.

Sebelumnya kami juga telah melaksanakan pra Musrenbang yang berlangsung di 13 RW,

Lurah Koja, Frimelda Novitara menuturkan, kegiatan yang diadakan secara daring ini membahas 87 usulan dan menghasilkan 76 usulan yang akan dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan.

"Sebelumnya kami juga telah melaksanakan pra Musrenbang yang berlangsung di 13 RW," ujar Frimelda, Jumat (5/2).

Ini Usulan Prioritas Musrenbang Kelurahan Warakas

Dijelaskan Frimelda, dari 87 usulan yang dibahas, 76 di antaranya akan diteruskan ke Musrenbang tingkat kecamatan. Lalu 10 usulan lainnya sudah dianggarkan pada Musrenbang sebelumnya dan satu usulan ditolak.

"Satu usulan yang ditolak yaitu kegiatan pelatihan kerja kejuruan Bahasa Jepang. Ditolak karena di PPKD (Pusat Pelatihan Kerja Daerah) Provinsi DKI Jakarta tidak ada program tersebut," katanya.

Adapun mayoritas usulan yang mengemuka seperti, pembangunan fisik melalui Sudin Sumber Daya Air (SDA), Sudin Bina Marga dan usulan non fisik melalui Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara.

"Total rencana anggaran yang dibahas sebesar Rp 37 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10419 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati