18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa di wilayahnya. Pasalnya, belasan tempat hiburan itu menyalahi ketentuan seperti masa berlaku izinnya sudah habis, menyalahi jam operasional, dan lain sebagainya.
Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan dengan Satpol PP
“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Rizalludin, Kasi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rabu (11
/3).Pajak Hiburan Akan Naik Jadi 30 PersenPihaknya, kata Rizalludin, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.
"Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan mengenai perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.