You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi Sosial di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

50 Pelanggar Tibmask di Ciracas Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 50 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (17/2) sore, dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama satu jam.  

Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan. 

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto menuturkan, pihaknya bersama dengan TNI-Polri dan anggota FKDM menggelar giat tertib masker di bebarapa lokasi berbeda. Di antaranya di Jl H. Baping Susukan, Jl Masjid Kelurahan Cibubur, Jl Kelapadua Wetan Raya, Jl Raya Ciracas dan wilayah Kelurahan Cililitan.

"Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan. Semua pelanggar kita BAP dan dikenai sanksi menyapu jalan selama 60 menit,” kata Endharwanto.

11 Pengendara Tak Kenakan Masker Disanksi Sosial di Kalisari

Menurutnya, pemberian sanksi ini dilakukan agar ada efek jera dan diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19.

"Kami harap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1667 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1208 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1029 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1026 personDessy Suciati
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye845 personTiyo Surya Sakti