You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 29 Pelanggar Tibmask Ditertibkan di Pasar Minggu
photo Doc - Beritajakarta.id

Giat Tertib Masker di Pasar Minggu Tindak 29 Pelanggar

Giat tertib masker (Tibmask) yang digelar pada tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (26/2), menindak 29 pelanggar.  

28 pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, dari 29 pelanggar ini satu di antaranya dikenakan sanksi bayar denda administrasi sebesar Rp 250.000.

"28 pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," tuturnya.

Tibmask di Tiga Titik Lokasi di Jaksel Tindak 23 Pelanggar

Dia menjelaskan, giat tertib masker hari ini dilaksanakan di Jalan Raya Ragunan (Kelurahan Pasar Minggu), Jalan Siaga Raya (Kelurahan Pejaten Barat), Jalan Sagu (Kelurahan Ragunan), Jalan Tanjung Barat (Kelurahan Pejaten Timur).

Kemudian di Jalan Kemang Selatan dan Benda Raya (Kelurahan Cilandak Timur), Jalan Ketapang (Kelurahan Jati Padang) dan Jalan Salihara (Kelurahan Pasar Minggu).

Dalam operasi ini, lanjut Jumingke, pihaknya juga memberikan teguran pada pengendara roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8175 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1292 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1107 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati