14 Pelanggar Prokes di Kelurahan Lagoa Ditindak
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask), Minggu (28/2).
Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker,
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Mangga, Kelurahan Lagoa. Hasilnya, 14 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berhasil didata dan ditindak petugas.
Langgar PSBB, Lima Pengunjung Pasar di Koja Disanksi Denda
"Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3M sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Roslely.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," katanya.
Dalam kegiatan ini, sambung Roslely, pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP.
"Kami berharap warga dapat lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol 3M terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.