Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha yang masih beraktivitas di luar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari.
Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen,
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak empat tempat usaha kafe dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran terbukti melanggar jam operasional pada masa PPKM Mikro.
Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto
"Kami kerahkan puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam kegiatan ini," ujar Arifin, Sabtu (6/3).
Dikatakan Arifin, keempat kafe yang dijatuhi sanksi penutupan sementara 3x24 jam tersebut yakni, sebuah kafe di Jl Wahid Hasyim, satu kafe di Jl Pramuka, satu kafe di Jl Limboto dan satu kafe di kawasan Bendungan Hilir.
Pada kesempatan itu, Arifin juga menegaskan, pihaknya juga memeriksa izin tempat usaha di Jl Limboto yang sudah dua kali kedapatan membuka usaha hingga larut malam.
"Sanksi lebih tegas lagi akan dikenakan kepada pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran. Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen," tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, pengawasan jam operasional tempat usaha rutin digelar di delapan wilayah kecamatan.
"Pengawasan digelar untuk memastikan tidak ada pemilik usaha kafe, resto atau tempat hiburan di Jakarta Pusat membuka usahanya hingga malam hari. Sanksi dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.