You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha New GSH Karaoke and Resto
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha karaoke and resto di Kompleks Mutiara Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bersama-sama memerangi virus COVID-19

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

26 Warga Rawasari Terjaring Operasi Tertib Masker

Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tandasnya.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2155 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1210 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye977 personDessy Suciati