Wajib Pajak di Jakut Diimbau Segera Laporkan SPT PPh Secara Online
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengimbau para wajib pajak di Jakarta Utara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id.
SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan,
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021.
"SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis smartphone untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh," ujarnya, Selasa (16/3).
Mulai 2021 Pemprov DKI Gunakan E-SPPT PBB-P2, Ini Cara MendapatkannyaMenurutnya, pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu karena kapan saja dan di mana saja para wajib pajak bisa melaporkannya.
"Dengan pajak yang Anda sampaikan kepada pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan untuk masyarakat secara umum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Imam Nashirudin menambahkan, pelaporan SPT di lingkungan wilayah kerja Jakarta Utara selama ini dinilai sudah baik dan tertib.
"Mengingat saat ini sudah masuk di pertengahan bulan Maret 2021, kami harap semua warga Jakarta Utara bisa segera menyampaikan SPT PPh dengan lengkap dan benar," tandasnya.