Tiga Bulan, 617 Kendaraan Roda Empat di Jakut Diderek
Tindakan tegas terus dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Buktinya, dalam kurun waktu 11 Januari - 18 Maret 2021 tercatat 617 kendaraan roda empat diderek karena parkir di badan jalan maupun trotoar.
Dalam kegiatan penderekan ini bekerja sama dengan TNI/Polri,
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penderekan dilakukan dari sejumlah titik di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara.
"
Dalam kegiatan penderekan ini bekerja sama dengan TNI/Polri . Di tingkat Sudin menyiagakan tiga sampai empat petugas dengan enam unit mobil derek. Sementara di setiap kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dengan tiga personel," ujar Harlem, Jumat (19/3).Jalan Tegal Alur dan Jalan Kamal Muara Berlaku Rekayasa LalinHarlem menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut dilaksanakan sebagai penegakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Harlem mengimbau bagi para pengguna jalan untuk tidak mengabaikan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan," tandasnya.