Pengusaha Hiburan Malam di Jaktim Masih Patuhi Prokes
Pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan puluhan personel gabungan di 10 wilayah kecamatan, sepanjang Sabtu (20/3) hingga Minggu (21/3) dinihari tadi, tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi. Petugas hanya membubarkan kerumunan orang yang tengah nongkrong di kawasan Jl Pintu I TMII.
Sembilan tempat hiburan yang didatangi, kondisinya tutup semua
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dalam giat ini pihaknya melibatkan 50 personel yang dibagi dalam dua tim.
Tim satu menyisir wilayah Kecamatan Cakung, Duren Sawit, Pulogadung, Matraman dan Jatinegara. Tim kedua menyisir ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas, Cipayung, Kramat Jati dan Makasar.
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi"Dari sembilan tempat hiburan yang didatangi, kondisinya tutup semua. Mereka masih mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini," kata Budi.
Menurutnya, sembilan tempat hiburan yang dipantau tersebar di Jl Pintu II TMII, Pinang Ranti, Makasar, Jl Raya Hankam Kelurahan Ceger, Cipayung, dan Jl Komarudin sisi timur tol JORR.
Kemudian di komplek Ruko Inkopau AURI Jl Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung.
"Kita menemukan adanya kerumunan orang di depan gerbang pintu utama TMII. Mereka langsung kita bubarkan dan kita minta patuhi protokol kesehatan," lanjut Budi.
Penghalauan kerumunan orang juga dilakukan di kawasan depan Terminal Terpadu Pulo Gebang. Puluhan pedagang kopi dan asongan lainnya yang dinilai mengundang kerumunan orang langsung dibubarkan.
"Ini demi pencegahan penyebaran COVID-
19, " tandasnya.