You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakarta Utara Adakan Penyuluhan Hukum
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Adakan Penyuluhan Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta mengadakan penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini sangat baik sekali,

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online dan juga offline di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Blok P Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kegiatan yang rutin tersebut kali ini diikuti para peserta yang merupakan perwakilan masyarakat Kelurahan Koja, terdiri dari anggota FKDM, ketua RW, ketua LMK, unsur Karang Taruna serta tokoh masyarakat.

Pemkot Jakut Gandeng Kanwil Kemenkumham DKI Gencarkan Sosialisasi Prokes

"Tujuan dari kegiatan ini di antaranya menumbuhkembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahaminya," ujarnya, Senin (5/4).

Dikatakan Siti, penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum-hukum yang berlaku. Diharapkan, segala bentuk pelanggaran hukum bisa diminimalisasi karena masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi tegas yang diberlakukan jika melanggar hukum.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas materi, antara lain tentang hukum waris, penanganan sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, serta kehadiran negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Salah satu peserta, yaitu Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam menambahkan, selama ini masyarakat masih ada yang belum memahami aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Menurutnya, melalui penyuluhan hukum ini dirinya mendapat kelengkapan informasi. Selanjutnya materi yang diterima akan disampaikan juga ke warga supaya saling memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini sangat baik sekali. Kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1207 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye995 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye788 personFakhrizal Fakhri
close