You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakarta Utara Adakan Penyuluhan Hukum
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Adakan Penyuluhan Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta mengadakan penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini sangat baik sekali,

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online dan juga offline di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Blok P Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kegiatan yang rutin tersebut kali ini diikuti para peserta yang merupakan perwakilan masyarakat Kelurahan Koja, terdiri dari anggota FKDM, ketua RW, ketua LMK, unsur Karang Taruna serta tokoh masyarakat.

Pemkot Jakut Gandeng Kanwil Kemenkumham DKI Gencarkan Sosialisasi Prokes

"Tujuan dari kegiatan ini di antaranya menumbuhkembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahaminya," ujarnya, Senin (5/4).

Dikatakan Siti, penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum-hukum yang berlaku. Diharapkan, segala bentuk pelanggaran hukum bisa diminimalisasi karena masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi tegas yang diberlakukan jika melanggar hukum.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas materi, antara lain tentang hukum waris, penanganan sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, serta kehadiran negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Salah satu peserta, yaitu Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam menambahkan, selama ini masyarakat masih ada yang belum memahami aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Menurutnya, melalui penyuluhan hukum ini dirinya mendapat kelengkapan informasi. Selanjutnya materi yang diterima akan disampaikan juga ke warga supaya saling memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini sangat baik sekali. Kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6794 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6174 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1403 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1309 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing