You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Pelanggar PPKM di Kalisari Disanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

Empat Pelanggar PPKM di Kalisari Disanksi Sosial

Empat pengendara sepeda motor yang terjaring pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jl Pertigaan Gentong RT 04/11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur, Selasa (6/4), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.

Menyapu jalan selama 60 menit

Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan PPKM di kawasan tersebut selama dua hari berturut-turut, sejak Senin (5/4) kemarin. Pada Senin kemarin ada tujuh pelanggar, sedangkan hari ditemukan empat pelanggar.

"Kalau Senin kemarin ada tujuh pelanggar. Hari ini ada empat pengendara yang tak mengenakan masker. Seluruhnya memilih dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit," katanya.

59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Menurut Karwadi, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID 19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Pengawasan PPKM di kawasan ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa, Bimas dan FKDM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11461 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati