You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim Gabungan Kecamatan Gambir Gelar Pemeriksaan Makanan Takjil di Cideng
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Takjil di Jalan Kota Baru Bebas Zat Berbahaya

Produk makanan berbuka puasa (takjil) yang dijual di Jalan Kota Baru RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, bebas dari kandungan zat berbahaya. Hal ini diketahui setelah tim gabungan Puskesmas kecamatan melakukan pemeriksaan, Jumat (16/4).

Kami memeriksa 10 sampel makanan takjil 

Camat Gambir, Fauzi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui makanan berbuka puasa yang dijual tidak mengandung sejumlah zat berbahaya di antaranya rhodamin, boraks dan formalin yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

"Kami memeriksa 10 sampel makanan takjil yang dijual oleh para pedagang. Hasilnya, tidak ditemukan adanya zat berbahaya di produk makanan tersebut," ujar Fauzi.

Satpol PP Jakbar Minta Pedagang Takjil Terapkan Prokes

Ia menambahkan, pemeriksaan makanan takjil juga akan digelar pada sejumlah lokasi yang tersebar di enam kelurahan lainnya se Kecamatan Gambir.

"Mudah mudahan pemeriksaan serupa yang digelar di lokasi lain juga tidak mengandung zat berbahaya sehingga warga aman mengonsumsi makanan berbuka puasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2308 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye940 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye743 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik