You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 50 pengendara yang terjaring razia pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/4), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.

Untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan pengawasan melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, dibantu TNI dan Polri serta FKDM," katanya.

Empat Pelanggar PPKM di Kalisari Disanksi Sosial

Menurut Fajar, 50 pelanggar PPKM itu terjaring dalam razia yang dilaksanakan di Jl Pagelarang Setu, Jl Bambu Wulung Bambu Apus, Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Setu, Jl Buni Munjul, Jl Pagelarang Lubang Buaya Jl Raya Cilangkap dan Jl SMP 160 Ceger.

"Ada 50 pelanggar yang ditindak. Semua dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari," tutup Fajar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Genangan di Cibubur

    access_time18-04-2024 remove_red_eye7611 personNurito
  2. Warga dan Wisatawan Padati Bazar dan Wahana Hiburan di Pulau Kelapa

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5470 personAnita Karyati
  3. Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko di Pekayon

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5231 personNurito
  4. Pedagang Bunga Tabur di TPU Tanah Kusir Raup Rejeki

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5096 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5090 personAnita Karyati