You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Tindak 2.901 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Tindak 2.901 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Sepanjang Januari hingga 27 April 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah menindak 2.901 kendaraan pelanggar lalu lintas.

Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya 

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, dari 2.901 kendaraan yang ditindak ini, sebanyak 952 diberikan sanksi tilang, 504 setop operasi. Kemudian disanksi derek ada 936 dan sanksi cabut pentil sepeda motor ada 22 kendaraan.

Selain itu, ada 487 kendaraan umum yang disanksi karena melanggar PSBB dengan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.

Operasi Tibmask di Jl Mangga Lagoa Tindak 21 Pelanggar

"Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya yang melibatkan jajaran TNI dan Polri," papar Riky, Rabu (28/4).

Menurutnya, operasi Lintas Jaya ini melibatkan 60 personel gabungan yang dibagi dalam dua zona. Yakni zona A meliputi Kecamatan Pulogadung, Jatinegara, Matraman, Cakung, Duren Sawit. Kemudian zona B meliputi Kecamatan Kramat Jati, Makasar, Cipayung, Ciracas dan Pasar Rebo.

Untuk kendaraan yang diderek, jelas Riky, diamankan di kantor Sudin Perhubungan dan di Pool Bus Sekolah di kawasan Hek, Kramat Jati.

Disebutkan, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi alasan untuk dilakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi syarat teknis. Seperti tak memiliki spion, ban gundul, lampu mati dan tak ada klakson.

Kemudian kendaraan tidak laik jalan, kendaraan melanggar marka jalan, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tanpa segitiga pengaman (saat kendaraan mogok). Selain itu melanggar jalur trayek dan mangkal di rambu terlarang.

Pelanggaran lainnya adalah mobil barang mengangkut penumpang,  menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan, bongkar muat tanpa ketentuan persyaratan keselamatan. Selain itu melanggar tata cara muat,  tanpa izin trayek, memodifikasi kendaraan.

Kemudian, pengemudi tanpa mengenakan seragam dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kendaraan tanpa papan trayek khususnya untuk bus AKAP, menerobos traffic light.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1451 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1121 personDessy Suciati
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1100 personAnita Karyati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1080 personFolmer
  5. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye949 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik