You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Langkah Pemkot Jakpus Atasi Genangan
photo Doc - Beritajakarta.id

Tiga Langkah Pemkot Jakpus Atasi Genangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, mempersiapkan tiga langkah dalam upaya penanganan genangan atau banjir.

Menambah pompa mobile, membuat drainase vertikal dan kolam olakan, serta pengurasan endapan lumpur 

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, tiga langkah yang disiapkan yaitu pembuatan drainase vertikal, penyediaan pompa penanggulangan dan pembangunan kolam olakan.

"Penanganan genangan di satu titik cekungan dilakukan dengan pembuatan kolam olakan dan vertikal drainase," ujar Dhany Sukma, Selasa (1/6).

Terbitkan Pergub 24/2021, Pemprov DKI Perketat Perlindungan Pohon dan Targetkan Penanaman 200.000 Pohon Baru Terpenuhi Pada 2022

Menurut Dhany, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan genangan secara optimal di tiga lokasi, yakni Bendungan Hilir, Pasar Baru dan Bungur.

"Penanganan dilakukan dengan menambah pompa mobile, membuat drainase vertikal dan kolam olakan, serta pengurasan endapan lumpur di saluran," paparnya.

Ia optimis, penanganan yang sedang berjalan di tiga lokasi tersebut berjalan optimal sehingga dapat mencegah banjir atau genangan saat terjadi hujan lebat.

"Kami sudah membangun drainase vertikal di tiga lokasi serta menyiapkan pompa portabel dan menguras endapan lumpur untuk mengantisipasi terjadi genangan," tandansya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10097 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati