You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Koja Tindak Sejumlah Tempat Usaha yang Langgar Prokes
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Satpol PP Koja Tindak Lima Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melakukan pengawasan sejumlah tempat usaha pada Senin (21/6) malam hingga Selasa (22/6) dini hari.

Dua tempat kami berikan sanksi teguran tertulis, dan tiga tempat usaha kami berikan sanksi penutupan selama 3x24 jam,

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya mengerahkan 15 personelnya untuk mendukung kegiatan ini. Pengawasan dilakukan di 14 tempat usaha seperti kafe, kedai kopi, rumah makan, warung, minimarket, dan tempat rental PS. Hasilnya, lima tempat usaha masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Dua tempat kami berikan sanksi teguran tertulis, dan tiga tempat usaha kami berikan sanksi penutupan selama 3x24 jam. Sementara sisanya yakni sembilan tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran," ujar Roslely, Selasa (22/6).

Satpol PP Kecamatan Koja Tindak 33 Pelanggar Prokes

Dalam kegiatan itu, pihaknya menyisir sejumlah lokasi di Kelurahan Lagoa (Jl Semangka, Jl Mahoni, dan Jl Menteng), Kelurahan Koja (Jl Deli dan Jl Lorong 27), dan Kelurahan Tugu Selatan (Jl STM Walang Jaya dan Jl Raya Logistik).

Roslely menyampaikan, monitoring dan pengawasan ini dilakukan karena akhir-akhir ini peningkatan kasus COVID-19 sangat pesat di DKI Jakarta. Menurutnya, masih ditemukan juga pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan warga yang masih berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat makan atau restoran.

"Diharapkan dengan pengawasan ketat dan penindakan tegas akan membuat efek jera bagi warga untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Diharapkan pula kasus COVID-19 semakin menurun dan pandemi ini segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1460 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1447 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1101 personFolmer