23 Pelanggar Tibmask di Jl Mangga Lagoa Disanksi Kerja Sosial
Satpol PP Kecamatan Koja melaksanakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 23 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Kami berharap warga lebih taat lagi memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah,
Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, Andita menyampaikan, Operasi Tibmask ini dilaksanakan sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI Jakarta No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Satpol PP Koja Tindak Lima Tempat Usaha yang Langgar Prokes
"Kami tindak warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 23 pelanggar. Selanjutnya mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di lokasi tersebut," ujarnya, Kamis (24/6).
Andita menambahkan, sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam Operasi Tibmask ini yang terdiri dari 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja, dua personel polisi dari Polsek Koja, dan tiga personel Sudinhub Jakarta Utara.
Ia berharap, warga semakin meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami berharap warga lebih taat lagi memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah," tandasnya.