You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Gelar Pengawasan PPKM Darurat
photo Doc - Beritajakarta.id

42 Perkantoran/Perusahaan di Jakpus Disanksi

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan sanksi terhadap 42 perkantoran/perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam periode 3-12 Juli 2021.

Kebijakan ini untuk keselamatan bersama

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dalam periode tersebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap 51 perkantoran atau perusahaan.

"Kami ingin memastikan kebijakan operasional untuk kategori kritikal, esensial dan non-esensial betul-betul dipatuhi sebagai upaya mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya, Rabu (14/7).

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Terima Laporan Kasus COVID di Enam Perkantoran

Kartika merinci, lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 dikenakan sanksi teguran tertulis dan 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir.

"Masih ada kita temukan kantor non-esensial yang beroperasi dan mempekerjakan karyawan tanpa mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Ia menambahkan, semua ketentuan operasional kantor atau perusahaan wajib dipatuhi karena para pelanggar aturan bisa dijerat secara pidana.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2670 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1758 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1350 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1229 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1028 personFolmer