You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Gelar Pengawasan PPKM Darurat
.
photo doc - Beritajakarta.id

42 Perkantoran/Perusahaan di Jakpus Disanksi

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan sanksi terhadap 42 perkantoran/perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam periode 3-12 Juli 2021.

Kebijakan ini untuk keselamatan bersama

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dalam periode tersebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap 51 perkantoran atau perusahaan.

"Kami ingin memastikan kebijakan operasional untuk kategori kritikal, esensial dan non-esensial betul-betul dipatuhi sebagai upaya mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya, Rabu (14/7).

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Terima Laporan Kasus COVID di Enam Perkantoran

Kartika merinci, lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 dikenakan sanksi teguran tertulis dan 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir.

"Masih ada kita temukan kantor non-esensial yang beroperasi dan mempekerjakan karyawan tanpa mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Ia menambahkan, semua ketentuan operasional kantor atau perusahaan wajib dipatuhi karena para pelanggar aturan bisa dijerat secara pidana.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2004 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1867 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1034 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye819 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik