You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
18 Pelanggar Tibmask Dijaring di Gropet
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

18 Pelanggar Tibmask di Grogol Petamburan Ditindak

Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

18 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl Tanjung Duren Raya depan Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan.

"Hasilnya, 18 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ujang, Jumat (16/7).

11 Pelanggar Tibmask di Kembangan Disanksi Menyapu Jalan

Dikatakan Ujang, dari 18 pelanggar tersebut tiga di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 15 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini. Para pelanggar juga kami berikan masker medis," katanya.

Ujang berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran  COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11163 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye980 personBudhi Firmansyah Surapati