Sudin KPKP Jakpus Musnahkan Organ Hewan Kurban Tidak Layak Konsumsi
Sebanyak 22 kilogram organ hewan kurban tidak layak konsumsi dimusnahkan petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
22 kilogram organ hewan kurban yang dimusnahkan mengandung cacing hati
Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Penti Yunesi Pudyastuti mengatakan, pemusnahan organ hewan kurban tak layak konsumsi ini dilakukan dengan menggunakan cairan kimia. Selanjutnya, organ hewan kurban ini dikubur.
"Organ hewan kurban yang dimusnahkan mengandung cacing hati. Pemusnahan dilakukan guna memberikan rasa aman bagi warga," ujar Penti.
Sudin KPKP Jaktim Musnahkan 99,4 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak KonsumsiIa menambahkan, tim pemeriksa hewan kurban Sudin KPKP Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan di 80 lokasi yang tersebar di delapan kecamatan.
"Total hewan kurban yang telah diperiksa dengan hasil layak disembelih sebanyak 1.552 ekor, terdiri dari 364 Sapi 364, dua kerbau, 1.119 kambing dan 57 domba," pungkasnya.