You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.

Memberikan efek jera

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.

"Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu," ujarnya, Rabu (25/8).

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Warakas Disanksi Kerja Sosial

Menurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1092 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1063 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye945 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye942 personAldi Geri Lumban Tobing