17 Orang Tak Bermasker Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (7/8), menggelar operasi tertib masker di tiga ruas jalan. Hasilnya didapati 17 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Memakai rompi khusus
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, operasi tertib masker di lakukan di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa; Jalan Walang Permai, Kelurahan Tugu Utara; dan Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan.
"Sebanyak 17 orang yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi khusus u
ntuk memberikan efek jera," ujar Roslely.26 Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pasar WarakasMenurutnya, dalam operasi tertib masker dan pengawasan protokol kesehatan tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel Satpol PP dan Satpel Perhubungan setempat.
"Selain terkait prokes penggunaan masker, kami juga melakukan pengawasan tempat usaha dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kita minta selama pandemi ini belum berakhir semua bisa mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan tertib prokes," tandasnya.