47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1,
Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.Memberikan efek jera
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.
"Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu," ujarnya, Rabu (25/8).
Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Warakas Disanksi Kerja SosialMenurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19," tandasnya.