You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Gelar Penyuluhan Hukum Kekerasan Perempuan dan Anak
photo Folmer - Beritajakarta.id

500 Siswa di Jakpus Ikut Penyuluhan Hukum Secara Virtual

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Senin (6/9), menggelar penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti 500 pelajar SMA dan SMK Negeri.

Semoga di Jakarta Pusat bisa menjadi zero terkait angka kekerasan perempuan maupun anak

Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat. Denny Ramdhani mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak indonesia serta dari Polres Metro Jakarta Pusat ini merupakan salah satu program kerja pemkot untuk disosialisasikan kepada warga.

Pemkot Jakpus Gelar Penyuluhan Hukum Secara Virtual

Diharapkan, pelajar yang mengikuti penyuluhan hukum menjadi pionir, mengetuktularkan informasi kepada teman, keluarga dan tetangga sehingga sosialisasi secara terbatas ini hasilnya bisa dinikmati atau dirasakan oleh yang lainnya.

"Semoga di Jakarta Pusat bisa menjadi zero terkait angka kekerasan perempuan maupun anak," ucapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jakarta Pusat, Any Suryani menambahkan, penyuluhan hukum dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 – 10.00 dan pukul 10.00 – 12.00. 

"Jadwal pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal pembelajaran online maupun tatap muka," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2113 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1006 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1004 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri