You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 15 Badan Publik Kembalikan Kuesioner Monev 2021 ke KI DKI
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

KI DKI: 15 Badan Publik Selesaikan Self Assesment Questionnaire

Monitoring Evaluasi Badan Publik se-DKI Jakarta Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) terus bergulir. Saat ini sedang dilakukan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) secara elektronik atau online menggunakan metode pengisian Google Form yang berlangsung 6-17 September 2021.

Keterbukaan informasi 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, hingga saat ini sudah 15 dari 142 badan publik yang sudah mengembalikan kuesioner atau baru mencapai  9 persen.

"Penggunaan metode online atau e-Monev ini menjadi suatu terobosan dalam melakukan monitoring dan evaluasi badan publik di DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19. SAQ sebagai bahan untuk monev diberikan kepada 157 badan publik yang terbagi dalam 15 kategori," ujarnya, Selasa (14/9).

KI DKI Edukasi Keterbukaan Informasi di Enam Badan Publik

Menurutnya, untuk kategori Partai Politik di Provinsi DKI Jakarta dari 10 parpol, KI DKI baru menerima pengembalian SAQ dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan, kategori BUMD yang sudah menyelesaikan SAQ yakni, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Food Station Tjipinang Jaya. Untuk kategori pemerintahan kota/kabupaten yaitu Jakarta Pusat.

Badan publik lain yang sudah menyelesaikan SAQ meliputi, Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa; Biro Perekonomian dan Keuangan, Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi; Kategori Badan Pertanahan (BPN) Kota Jakarta Pusat; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta; Kepolisian Resort Jakarta Selatan; Kecamatan Tambora; Kecamatan Pulo Gadung; Kelurahan Grogol Utara; SMAN 1 Jakarta Pusat dan SMPN 108.

Ia berharap, berlangsungnya kegiatan e-Monev Tahun 2021 dapat memberikan stimulus bagi badan publik terhadap kepatuhan implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan monev badan publik ini juga sebagai upaya membantu masyarakat dalam mewujudkan haknya dalam memperoleh informasi.

"Penyelenggaraan monev ini sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik dan memastikan semakin mudah informasi diperoleh masyarakat, maka tercipta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1148 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati