Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Penggusuran Paksa, Melainkan Pembangunan Kampung
access_time Sabtu, 23 Oktober 2021 21:30 WIB
remove_red_eye 1056
person Reporter : Yudha Peta Ogara
person Editor : Budhy Tristanto
Penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.
Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan,Kampung Susun Produktif di Pulo Jahe Resmi Dibangun
Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM.
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," terang Sigit, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).
Sigit menjelaskan, pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota.
Perlu diketahui, selama empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan, yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan yaitu, Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.
Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif.
Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan me
njadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Impian Warga Kampung Akurium Tempati Hunian Layak Jadi Kenyataan
access_timeMinggu, 12 September 2021 11:00 WIB
remove_red_eye1524 personSuparni -
Ini Fasilitas yang Bisa Dinikmati Penghuni Menara Samawa
access_timeKamis, 14 Oktober 2021 15:46 WIB
remove_red_eye1868 personNurito
Berita Terpopuler
indeks