You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Partai Politik Tiga Besar Monev KI Buka Akses Informasi Publik
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Nominator Tiga Besar Parpol Buka Akses Informasi Publik

Nominator tiga besar partai politik (parpol) wilayah DKI Jakarta membuka akses informasi publik melalui proses tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Ketiga parpol tersebut yakni, DPD Partai Golkar DKI Jakarta, DPW PAN DKI Jakarta dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta.

Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas

Dalam paparan yang dilakukan secara daring, ketiga parpol tersebut menjelaskan akses keterbukaan informasi publik yang ditampilkan di antaranya pengumuman, penyediaan informasi publik, standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik serta pengembangan IT serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi di masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan melalui presentasi di hadapan tim penilai KI DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

"Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas. Tidak hanya informasi publik reguler tetapi aktif menyampaikan informasi kebijakan berkaitan dengan pandemi COVID-19. Substansi dari pelaksanaan monev bukan sebagai punishment dan ajang meraih peringkat terbaik, tetapi upaya mendorong partai politik menyajikan informasi publik dengan kontinuitas, berkualitas dan berdampak kepercayaan publik," ujar Harminus, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (28/10) malam.

Menurutnya, dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik tertuang dalam pasal 15 bahwa partai politik dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga partai politik dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP.

KI Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kehadiran partai politik pada presentasi zoom meeting di antaranya, Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Afriadi serta Perwakilan Sekretariat DPW NasDem DKI Jakarta, Baruli. Sementara perwakilan DPW PAN DKI Jakarta berhalangan hadir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1906 personDessy Suciati
  2. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1508 personFolmer
  3. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1155 personFolmer
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1144 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik