Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan
access_time Selasa, 17 Maret 2015 13:37 WIB
remove_red_eye 2345
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Widodo Bogiarto
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp 4 miliar, Selasa (17/3). Sabu dengan berat mencapai 2 kilogram tersebut disita dari MY, seorang penumpang KM Ciremai yang baru datang di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (15/1) lalu.
Meski barang bukti sudah dimusnahkan, namun proses hukum tersangka terus bejalan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan, sesuai UU Narkotika, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti kami telah lebih dulu melaporkannya ke pihak kejaksaan.
Polisi Musnahkan Narkoba Rp 3,7 Miliar"Meski barang bukti sudah dimusnahkan, namun proses hukum tersangka terus bejalan," kata Martua, Selasa (17/3).
Pola pemusnahan sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur garam. Dengan cara itu, kandungan sabu akan rusak dan sulit untuk diolah kembali.
Selain memusnahkan sabu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menghancurkan barang bukti lain, yakni ganja seberat 6,3 kilogram. Ganja ini diperoleh dari SY, seorang penumpang KM Kelud.