Ini Langkah Dinas LH Mitigasi Perubahan Iklim
Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadi kota yang berketahanan iklim dengan berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana iklim.
M engakselerasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Saat ini, Jakarta sedang mengembangkan suatu langkah inisiatif dan cepat dicapai atau quick wins aksi perubahan iklim dan memperbarui rencana aksi perubahan iklim yang dimilikinya. Quick wins aksi perubahan iklim terbagi ke dalam dua kategori yaitu, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Beberapa aksi mitigasi yang dilakukan di antaranya, pemilahan sampah di sumber, program Kantong Belanja Ramah Lingkungan, pengujian emisi, Low Emmision Zone (LEZ), pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), lubang biopori dan sumur resapan.
Dinas LH Luncurkan Situs Aksi Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran UdaraKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dalam rangka akselerasi penanganan isu perubahan iklim di Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
"RPRKD ini merupakan bentuk komitmen Provinsi DKI Jakarta dalam mengakselerasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam tenggat waktu yang tersisa menuju tahun 2030 sebagai batu loncatan menuju netralitas emisi (net zero emission) pada tahun 2050," ujarnya, Selasa (14/12).
Selain itu, lanjut Asep,
RPRKD merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kontribusi aktif bagi pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (NDC).Kebijakan ini disusun sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji kembali kegiatan lintas sektoral perangkat daerah yang berpotensi mengakselerasi upaya mitigasi, adaptasi serta penanganan bencana perubahan iklim.
"Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim bertujuan untuk mengurangi Emisi GRK yang dihasilkan dan meningkatkan serapan GRK," terangnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga disusun sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta menggalang kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan menuju pembangunan rendah karbon yang merupakan prioritas terpadu dan lintas sektoral dari RPJMN dan RPJMD Provinsi DKI Jakarta.
Asep menambahkan, potensi bencana iklim itu nyata sehingga perlu dilakukan akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
"Pemprov DKI Jakarta mempercepat pencapaian target aksi perubahan iklim berkolaborasi dengan multi-stakeholder baik pemerintah, komunitas, dunia usaha dan akademisi," ungkapnya.
Asep menjelaskan, keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) sangat penting dan dibutuhkan dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan berbagai aktor dalam menyusun strategi bersama dan menjalankan program-program yang berkaitan dengan pembangunan rendah karbon," tandasnya.
Untuk diketahui, Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim dikelompokkan menjadi lima sektor dengan 11 aksi yakni;
1. Efisiensi Energi
2. Perluasan Penggunaan Energi Terbarukan
3. Penggantian Bahan Bakar Ramah Lingkungan
4. Peralihan Penggunaan Transportasi Publik
5. Pengarusutamaan Pejalan Kaki dan Pesepeda
6. Pengurangan Sampah di Sumber
7. Optimalisasi Pengolahan Air Limbah
8. Pengembangan Pengolahan Sampah
9. Perluasan Serapan Emisi GRK
10. Penggunaan Energi Ramah Lingkungan Bagi Industri
11. Diplomasi Perubahan Iklim