You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 5.775 Ijin dan Non Ijin Diproses Sepanjang Januari Hingga Desember
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Proses 5.775 Berkas Perizinan dan Non Perizinan

Unit Pelaksana Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, telah memproses 5.775 berkas perizinan dan non perizinan sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021.

Pelayanan terbanyak berupa izin usaha mikro kecil (IUMK)

Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, jumlah tersebut merupakan total pelayanan di kantor PTSP kabupaten dan  enam kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan, serta layanan jemput bola. 

"Pelayanan terbanyak berupa izin usaha mikro kecil (IUMK) sebanyak 2.000 berkas permohonan," ujarnya, Kamis (16/12).

UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 13.295 Izin dan Non-Izin

Selanjutnya layanan yang banyak diajukan adalah permohonan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sebanyak 1.626 berkas, lalu pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 598 dan permohonan surat keterangan usaha sebanyak 106 berkas.

Untuk peningkatan pelayanan dan memudahkan warga mengakses perizinan serta pengurusan berkas, lanjut Erwin, pihaknya melakukan layanan jemput bola berupa Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) melibatkan berbagai lintas sektor.

"Layanan jemput bola ini akan tetap kami lakukan tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24661 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3125 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1080 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1030 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik