You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
92.620 Pelanggar Tidak Pakai Masker Ditertibkan di Jaksel
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

92.620 Pelanggar Tibmask di Jaksel Disanksi

Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 92.620 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Total keseluruhan dari sanksi denda tibmask, tempat usaha makan minum dan tempat usaha lainnya terkumpul Rp 369.700.000,

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dai 92.620 pelanggar tertib masker ini, 91.741 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 879 disanksi denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 126.200.000.

79 Pelanggar Tibmask di Jakbar Disanksi

"Selama 2021 kami tertibkan 92.620 pelanggar dalam giat tibmask di 10 wilayah kecamatan," ujarnya, Selasa (4/1).

Dalam kurun waktu yang sama, ungkap Ujang,  pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 34.074 tempat usaha makan minum. Dari jumlah itu, sebanyak 2.037 diberi sanksi karena terbukti melanggar aturan PPKM Level1. Sedangkan, 32.037 lainnya beroperasi sesuai aturan.

Dilanjutkan Ujang, dari 2.037 tempat usaha yang melanggar itu,  sebanyak 231 disanksi pembubaran, 1.258 diberi teguran tertulis. Kemudian, sebanyak 353 dijatuhi sanksi penutupan 1x24 jam, 180 penutupan 3x24 jam, tiga penutupan 7x24 jam dan satu pembekuan sementara. Sementara, 11 tempat usaha  dikenakan denda administratif dengan total nominal sebesar Rp 193.500.000.

Untuk perkantoran, ucap Ujang, ditemukan 135 pelanggaran dengan sanksi 102 teguran tertulis, lima penutupan sementara 1x24 jam, 16 penutupan 3x24 jam dan 12 pembekuan sementara.

Selanjut, untuk tempat usaha lainnya ditemukan 284 pelanggar dengan sanksi 214 teguran tertulis, tiga penutupan sementara 1x24 jam, 62 penutupan sementara 3x24 jam, lima pembekuan sementara, dan dua didenda administratif dengan total nominal Rp 50.000.000.

"Total keseluruhan dari sanksi denda tibmask, tempat usaha makan minum dan tempat usaha lainnya terkumpul Rp 369.700.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved