401 Warga Tak Pakai Masker di Kepulauan Seribu Ditindak Sepanjang 2021
Sebanyak 401 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di wilayah Kepulauan Seribu ditindak selama periode Januari hingga Desember 2021. Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan Satpol PP Kepulauan Seribu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Disanksi sosial membersihkan fasilitas umum
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmad Efendi Lubis mengatakan, mereka yang ditindak kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah saat digelarnya Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua kecamatan yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Mereka yang ditindak kesemuanya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera," ujarnya,
Selasa (18/1).Satpol PP Jakut Sanksi 62.917 Pelanggar Tertib MaskerSelain melakukan penindakan terhadap warga, sambung Rahmad, pihaknya juga melakukan pengawasan prokes terhadap perkantoran dan tempat usaha sebanyak 83 lokasi di mana hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prokes.
"Ada juga 185 restoran dan rumah makan yang ikut kami awasi dan juga tidak ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.