You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 401 Orang Disanksi Sosial Sepanjang Penegakan PPKM Bulan Januari-Desember 2021
photo Suparni - Beritajakarta.id

401 Warga Tak Pakai Masker di Kepulauan Seribu Ditindak Sepanjang 2021

Sebanyak 401 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di wilayah Kepulauan Seribu ditindak selama periode Januari hingga Desember 2021. Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan Satpol PP Kepulauan Seribu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Disanksi sosial membersihkan fasilitas umum

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmad Efendi Lubis mengatakan, mereka yang ditindak kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah saat digelarnya Operasi Tertib Masker (Tibmask) di dua kecamatan yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

"Mereka yang ditindak kesemuanya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera," ujarnya, Selasa (18/1).

Satpol PP Jakut Sanksi 62.917 Pelanggar Tertib Masker

Selain melakukan penindakan terhadap warga, sambung Rahmad, pihaknya juga melakukan pengawasan prokes terhadap perkantoran dan tempat usaha sebanyak 83 lokasi di mana hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prokes.

"Ada juga 185 restoran dan rumah makan yang ikut kami awasi dan juga tidak ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close