36 Pelanggar Tibmask di Kawasan Pasar Baru Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 36 warga yang terjaring giat pengawasan tertib masker di Jalan Samanhudi dan kawasan pertokoan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi, Jumat (4/2).
Jangan lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan, giat tertib masker dan sosialisasi pengawasan protokol kesehatan (prokes) di kawasan ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan Satpol PP dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan provinsi. Giat ini dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Sebanyak 36 pelanggar tertib masker kami kenakan sanksi kerja sosial, membersihkan fasilitas umum," ujar Darwis.
Satpol PP Tindak 38.174 Pelanggar Tertib MaskerMenurut Darwis, dalam giat yang dilaksanakan pada pukul 08.00-11.00 WIB,
petugas juga melakukan sosialisasi prokes ke area pertokoan dengan mengajak pengunjung dan penjaga serta pemilik toko untuk tetap menjaga jarak dan terus menggunakan masker."Kami ingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap menerapkan prokes karena pandemi COVID-19 belum berakhir," tandasnya.