You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 122 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

122 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

122 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker di empat wilayah kecamatan Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah

Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

"Operasi Tibmas dilakukan dalam rangka pengawasan, penindakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Senin (7/2).

45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi

Menurut Tamo, dari 122 pelanggar Operasi Tibmask, 47 orang di antaranya ditindak di Jalan Al Amanah, Grogol Petamburan, 10 orang di Jalan Kamboja Raya, Palmerah, 40 orang di Jalan Satu Maret Citra 3, Kalideres dan 39 orang di Jalan Palapa Raya, Rawabuaya.

"Totalnya ada 136 pelanggar yang kita tertibkan. Dari jumlah itu, 122 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah. Sisanya membayar denda administratif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6281 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3831 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3122 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1608 personFolmer