You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 122 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

122 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

122 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker di empat wilayah kecamatan Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah

Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

"Operasi Tibmas dilakukan dalam rangka pengawasan, penindakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Senin (7/2).

45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi

Menurut Tamo, dari 122 pelanggar Operasi Tibmask, 47 orang di antaranya ditindak di Jalan Al Amanah, Grogol Petamburan, 10 orang di Jalan Kamboja Raya, Palmerah, 40 orang di Jalan Satu Maret Citra 3, Kalideres dan 39 orang di Jalan Palapa Raya, Rawabuaya.

"Totalnya ada 136 pelanggar yang kita tertibkan. Dari jumlah itu, 122 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah. Sisanya membayar denda administratif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6314 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1971 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1812 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1577 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati