You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 122 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

122 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

122 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker di empat wilayah kecamatan Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah

Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

"Operasi Tibmas dilakukan dalam rangka pengawasan, penindakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Senin (7/2).

45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi

Menurut Tamo, dari 122 pelanggar Operasi Tibmask, 47 orang di antaranya ditindak di Jalan Al Amanah, Grogol Petamburan, 10 orang di Jalan Kamboja Raya, Palmerah, 40 orang di Jalan Satu Maret Citra 3, Kalideres dan 39 orang di Jalan Palapa Raya, Rawabuaya.

"Totalnya ada 136 pelanggar yang kita tertibkan. Dari jumlah itu, 122 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah. Sisanya membayar denda administratif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2027 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1063 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye894 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye812 personAldi Geri Lumban Tobing