You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 122 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

122 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

122 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker di empat wilayah kecamatan Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah

Para pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

"Operasi Tibmas dilakukan dalam rangka pengawasan, penindakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Senin (7/2).

45 Pelanggar Tibmask di Jl Kunir Disanksi

Menurut Tamo, dari 122 pelanggar Operasi Tibmask, 47 orang di antaranya ditindak di Jalan Al Amanah, Grogol Petamburan, 10 orang di Jalan Kamboja Raya, Palmerah, 40 orang di Jalan Satu Maret Citra 3, Kalideres dan 39 orang di Jalan Palapa Raya, Rawabuaya.

"Totalnya ada 136 pelanggar yang kita tertibkan. Dari jumlah itu, 122 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah. Sisanya membayar denda administratif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29447 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2193 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1003 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye959 personFakhrizal Fakhri