You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil Jakut Setop Sementara Layanan Adminduk Tatap Muka
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Jakut Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara meniadakan sistem layanan tatap muka hingga akhir pekan ini. Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19.

Pelayanan tatap muka akan kami operasikan kembali pada Senin (14/2) mendatang

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, peniadaan layanan tatap muka dimulai Rabu (9/2) hingga Jumat (11/2). Sebagai pengganti, pihaknya menggelar layanan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan drop box.

"Bagi masyarakat yang belum familiar dengan sistem daring silakan menggunakan drop box," ujarnya, Rabu (9/2).

Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall Diminati

Edward memastikan, meski layanan digelar secara daring dan drop box, namun pihaknya tetap menyiagakan petugas. Dengan begitu, seluruh pengurusan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi maupun drop box diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pelayanan Adminduk di kantor kelurahan dan kecamatan, diserahkan kebijakannya pada masing-masing lurah dan camat. Jika tidak ada pelayanan tatap muka, maka proses Adminduk dilakukan melalui sistem daring maupun drop box.

"Pelayanan tatap muka akan kami operasikan kembali pada Senin (14/2) mendatang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1165 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1146 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye909 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye902 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye833 personBudhi Firmansyah Surapati