50 Pelanggar Tibmask di Koja Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ini dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di tiga lokasi masing-masing yakni Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan serta di Jalan Maja dan Jalan Mangga Kelurahan Lagoa.
"Hasilnya 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktiv
itas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Roslely, Rabu (16/2).49 Pelanggar Prokes di Jakbar Terjaring Operasi TibmaskMenurutnya, saat menjalankan sanksi menyapu jalan pelanggar tertib masker diminta menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan oleh petugas.
"Petugas tak henti-hentinya mengingatkan agar warga patuh terhadap aturan dan patuh protokol kesehatan karena virus corona masih ada. Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya," tandasnya.