You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Orang Pelanggar Tertib Masker di Kecamatan Koja Disanksi Sosial
photo Suparni - Beritajakarta.id

50 Pelanggar Tibmask di Koja Disanksi Menyapu Jalan

Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ini dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di tiga lokasi masing-masing yakni Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan serta di Jalan Maja dan Jalan Mangga Kelurahan Lagoa.

"Hasilnya 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Roslely, Rabu (16/2).

49 Pelanggar Prokes di Jakbar Terjaring Operasi Tibmask

Menurutnya, saat menjalankan sanksi menyapu jalan pelanggar tertib masker diminta menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan oleh petugas.

"Petugas tak henti-hentinya mengingatkan agar warga patuh terhadap aturan dan patuh protokol kesehatan karena virus corona masih ada. Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12557 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati