You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Orang Pelanggar Tertib Masker di Kecamatan Koja Disanksi Sosial
photo Suparni - Beritajakarta.id

50 Pelanggar Tibmask di Koja Disanksi Menyapu Jalan

Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ini dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di tiga lokasi masing-masing yakni Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan serta di Jalan Maja dan Jalan Mangga Kelurahan Lagoa.

"Hasilnya 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Roslely, Rabu (16/2).

49 Pelanggar Prokes di Jakbar Terjaring Operasi Tibmask

Menurutnya, saat menjalankan sanksi menyapu jalan pelanggar tertib masker diminta menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan oleh petugas.

"Petugas tak henti-hentinya mengingatkan agar warga patuh terhadap aturan dan patuh protokol kesehatan karena virus corona masih ada. Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6865 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6346 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1426 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1342 personAldi Geri Lumban Tobing