You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Orang Pelanggar Tertib Masker di Kecamatan Koja Disanksi Sosial
photo Suparni - Beritajakarta.id

50 Pelanggar Tibmask di Koja Disanksi Menyapu Jalan

Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ini dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, hari ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di tiga lokasi masing-masing yakni Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan serta di Jalan Maja dan Jalan Mangga Kelurahan Lagoa.

"Hasilnya 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Roslely, Rabu (16/2).

49 Pelanggar Prokes di Jakbar Terjaring Operasi Tibmask

Menurutnya, saat menjalankan sanksi menyapu jalan pelanggar tertib masker diminta menggunakan rompi khusus untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan oleh petugas.

"Petugas tak henti-hentinya mengingatkan agar warga patuh terhadap aturan dan patuh protokol kesehatan karena virus corona masih ada. Apalagi varian Omicron sangat cepat penyebarannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2191 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1154 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1073 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1073 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1033 personFakhrizal Fakhri