You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 70 Pelanggar Tertib Masker di Cempaka Putih Dikenakan Sanksi Sosial
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

70 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja Sosial

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih, Rabu (23/), memberikan sanksi kerja sosial membersihkan jalan kepada 70 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Membersihkan sampah selama 60 menit

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cempaka Putih, Ewo Sunaryo menerangkan, 70 pelanggar ini terjaring dalam operasi tibmask yang dilaksanakan di empat lokasi berbeda. Di antaranya, di Jalan Cempaka Putih Raya terjaring 18 pelanggar, Jalan Rawasari Barat  21 pelanggar, Jalan Rawasari Selatan 20 pelanggar dan 11 pelanggar di Jalan Percetakan Negara.

"Para pelanggar terdiri dari pengendara ojek, pedagang keliling, warga dan pejalan kaki. Mereka memilih sanksi sosial membersihkan sampah selama 60 menit," kata Ewo Sunaryo.

Dua Pekan, Operasi Tibmask di Koja Jaring 513 Pelanggar

Menurut Ewo, giat tertib masker yang melibatkan personel Sudin Perhubungan, LMK serta aparat TNI dan Kepolisian ini berjalan kondusif. Mayoritas pelanggar mengakui kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  

"Giat ini untuk menegakan disiplin warga dalam menerapkan prokes. Sanksi diberikan untuk memberi efek jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29568 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1219 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1214 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri