You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perda Tibum, 44 PKL Disidang Tipirng
photo Nurito - Beritajakarta.id

44 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 44 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), Jumat (11/3), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di aula Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Total uang denda yang terkumpul Rp 6,7 juta lebih

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, 44 pelanggar yang menjalani sidang tipiring ini berasal dari 10 kecamatan. Masing-masing lima pelanggar di Kecamatan Matraman, Jatinegara, Kramat Jati, Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit.

Kemudian, empat pelanggar masing-masing dari Kecamatan Pulogadung dan Kecamatan Makasar. Lalu, Kecamatan Pasar Rebo dan Cipayung masing-masing tiga pelanggar.

1.712 Pelanggar Prokes di Jaktim Disanksi

"Sebenarnya yang harus menjalani sidang tipiring ini ada 46 pelanggar. Namun, dua tidak hadir sehingga kasusnya di verstek dan dikenai sanksi denda administrasi," kata Budi.

Dalam sidang tipiring ini, ungkap Budi, 37 pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian empat pembuang sampah sembarangan, masing-masing dikenai sanksi Rp 200 ribu.

Laly, satu pelanggar pembuang barang bekas dikenai sanksi Rp 500.000 dan dua pelanggar yang tak hadir disanksi denda verstek masing-masing Rp 150.000

"Total uang denda administrasi yang terkumpul Rp 6,7 juta lebih," ucap Budi.

Diharapkan, pemberian sanksi ini dapat memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang melanggar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5930 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2394 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2126 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1726 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1657 personNurito